Selasa, 26 November 2013

Hutan KEL Dikapling untuk Lahan Perkebunan

Subulussalam, (Analisa). Pembalakan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan.
Hal ini terjadi akibat makin maraknya aksi jual beli lahan untuk perkebunan di KEL itu, terutama di wilayah Kecamatan Sultan Daulat yakni di Kampung Pasir Belo dan Kampung Bawan.
Ketua LSM Wanagreen Suparta melalui siaran persnya kepada Analisa, Kamis (1/3), mengatakan, aksi jual beli lahan ini dilakukan oleh warga setempat kepada para pendatang dari luar Kota Subulussalam, terutama dari Sumatera Utara.
Menurutnya, salah satu lokasi di Desa Bawan yang merupakan Kawasan Ekosistem Leuser dan hutan lindung harus dijaga dan dilestarikan. "Adanya rencana pengusaha untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1700 hektar di wilayah itu harus segera dihentikan," tegas Suparta.
Sementara kepada pihak pemangku kepentingan di Kota Subulussalam diminta untuk segera menghentikan upaya pemberian segala rekomendasi atas pembukaan lahan baru untuk perkebunan.
Sebab, ujarnya, lokasi tersebut berada di wilayah Kampung Bawan dan Pasir Belo yang masuk dalam KEL dan sebagian lainnya masuk kawasan hutan lindung.
Dia mengungkapkan, untuk jangka panjang kalau izin Hak Guna Usaha (HGU) tersebut diberikan kepada investor maka akan menimbulkan konflik dengan warga sekitar.
"Jadi, pihak Pemko diminta belajar dari pengalaman, sehingga tidak terjadi konflik antara warga yang telah lama mendiami kawasan itu dengan perusahaan," tegas Suparta.(sjp)
Sumber Analisadaily.com,
Hutan KEL Dikapling untuk Lahan Perkebunan

Gempar Subulussalam Minta Pemerintah Stop HGU Investor Luar

Gempar Subulussalam Minta Pemerintah Stop HGU Investor Luar
Banda Aceh, (Analisa). Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar)Subulussalam melakukan aksi unjukrasa di bundara Simpang Lima Banda Aceh. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk menyetop izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor luar.
Koordinator Lapangan, R. Kamba Kombih mengatakan, sudah saatnya Pemerintah Aceh maupun Pemerintah kabupaten/kota agar tidak lagi memberikan izin kepada investor dari luar yang berkedok investasi di bidang perkebunan dan pertambangan.
"Kami akan terus mendesak pemerintah untuk tidak lagi memberi izin atau rekomendasi bagi investor-investor dari luar yang berkedok investasi di Aceh," ujar Kamba dalam aksi di pusat kota Banda Aceh, Jumat (9/3).
Disebutkan, selama ini konflik pertanahan di Indonesia semakin marak terjadi, apalagi di Provinsi Aceh dalam beberapa bulan terakhir konflik pertanahan terus terjadi. Konflik itu akan terus terjadi, kalau pemerintah terus mengeluarkan izin HGU kepada investor luar untuk berinvestasi di Aceh, karena selama ini perusahaan yang ada di Aceh tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar perusahaan tersebut.
Tidak Beri Kesejahteraan
Banyak perusahaan yang beroperasi di Aceh tidak memberikan kesejahteraan bagi warga di sekitarnya. Yang mendapat kesejahteraan hanya para pengusaha bersangkutan.
Subulussalam yang merupakan daerah baru dari hasil pemekaran, seharusnya sumber daya alam (SDM)-nya terus dijaga untuk kesejahteraan dan keberlangsungan hidup generasi pada masa yang akan datang. Namun pemerintah justru tidak melakukan hal itu, malah memberikan izin lokasi untuk menjadi HGU kepada PT. Indo Sawit Perkasa seluas 1.700 hektar.
Seharusnya, Pemko Subulussalam bisa mandiri untuk mengelola hutan atau tanah yang tersisa di guna diwariskan kepada generasi ke depan. Kalau HGU terus diserahkan kepada investor, maka dipastikan masyarakat Subulussalam akan terus menjadi budak dan buruhnya pemodal.(irn)

Sumber Analisadaily.com, 12 Maret 2012

Penambangan Picu Kerusakan Lingkungan Di Aceh Selatan

Harian Berita Sore
 
Banda Aceh ( Berita ) :  Kehadiran berbagai perusahaan swasta yang bergerak dalam sektor pertambangan telah memberikan dampak negatif dan memicu kerusakan lingkungan di Kabupaten Aceh Selatan.
“Sebagian besar aktivitas perusahaan swasta dilakukan secara destruktif seperti pengerukan galian yang tidak sesuai dengan standar,” kata Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Baiman Fadhli di Banda Aceh, Jumat [08/01].
Akibat kegiatan penambangan tersebut, kata dia, berbagai bencana alam melanda kabupaten penghasil pala itu sepanjang 2006-2008 seperti banjir, tanah longsor dan konflik satwa.
Ia mengatakan, keuntungan yang didapat perusahaan itu tidak sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat jika dilihat dari masih tingginya tingkat kemiskinan warga setempat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2006, sekitar 84.611 atau 41,38 persen sekitar 200.000 jumlah penduduk Aceh Selatan hidup di bawah garis kemiskinan.
Dari laporan dokumen krisis ekologi yang disusun Yayasan Pelestarian dan Perlindungan Alam (Yapala) Aceh Selatan tercatat sebanyak 30 perusahaan swasta di Aceh Selatan yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan dan konsesi REDD (Reduced Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Dengan perincian, sebanyak enam perusahaan pemegang HGU tanaman sawit selama 2006-2007 di beberapa kecamatan di Aceh Selatan dengan luas garap lahan 496.415 hektar.
Sementara terdapat 15 perusahaan pertambangan baik galian B dan galian C.
Ia menambahkan, selain yang dikelola oleh perusahaan swasta, penambangan juga dilakukan oleh masyarakat yaitu tambang emas dengan luas lahan sekitar 3.000 hektar.
Di samping itu juga terjadi pemanfaatan wilayah produksi yang umumnya dilakukan dengan cara destruktif seperti peralihan fungsi lahan sawah yang dijadikan lahan pembangunan konstruksi.
Seperti alih fungsi lahan sawah untuk pembangunan jembatan, rumah penduduk perkantoran seluas 4.020 hektare atau 2,27 persen dari total luas lahan sawah di Aceh Selatan. ( ant )

Jumat, 25 Oktober 2013

Kerusakan Hutan Terus Ancam Aceh



 Penulis : Mohamad Burhanudin Senin, 28 Februari 2011 | 20:57 WIB

BANDA ACEH, Kompas.com - Kerusakan terus mengancam kawasan hutan di pedalaman Aceh. Ini seperti terlihat di areal kawasan hutan lindung Nagan Raya di perbatasan Kabupaten Aceh Tengah-Nagan Raya.

Pengamatan Kompas di sepanjang jalur jalan provinsi yang menembus perbatasan dua wilayah tersebut, Minggu (27/2/11), titik-titik perambahan terlihat di pinggiran hutan lindung. Warga yang tak bertanggung jawab menebang tegakan keras dan menanami lahannya dengan berbagai jenis tanaman seperti cabe, jagung, dan kopi.

Bahkan, ada kawasan yang hanya ditebang kayunya dan ditinggalkan terbuka begitu saja. Di Desa Kuala Dapat, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dekat perbatasan Nagan Raya, ada titik hutan yang masih berasap dan terlihat baru saja ditebang. Asap berasal dari dahan dan pokok tanaman yang baru ditebang.

"Sebenarnya ini sudah lama. Warga tahu itu sebenarnya dilarang tapi satu yang melakukan tak diapa-apakan, yang lain juga ikut. Daripada dikuasai toke-toke, warga mengusahakan," kata Jafar (50), warga Kuala Dapat.

Di kawasan hutan lindung Nagan Raya terdapat satu pos Polisi Hutan. Namun, saat Kompas mendatangi pos tersebut, tak satu pun petugas yang ada. Pos bahkan tak terawat dan seperti tak dihuni.

Kepala Mukim Siem, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Senin (28/2/11), dalam seminar kehutanan di Banda Aceh, mengatakan, perambahan hutan banyak terjadi saat ini. Kondisi tersebut dikarenakan warga kurang dilibatkan dalam pelestarian. Pemerintah dan aparat mengabaikan kelembagaan adat yang sebenarnya sudah ada sejak dulu.

"Warga diabaikan. Kalau saja, mukim juga dilibatkan, sebenarnya tak perlu terjadi semacam ini," kata dia.
Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, Salimuddin, mengatakan, saat ini ada 3,3 juta hektar kawasan hutan di Aceh, dari jumlah tersebut 1,8 juta di antaranya hutan lindung.

Hutan-hutan lindung ini sekarang banyak terancam, terutama di kawasan ytang dekat dengan jalan raya.
"Kami bersama instansi terkait sudah berupaya terus untuk pencegahan, namun keterbatasan anggaran sulit bagi kami untuk mencegah semuanya. Masalah hutan ini memang ironi di Aceh, tapi itu terjadi di mana saja," kata dia.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, mengatakan, semestinya masyarakat tak bisa disalahkan begitu saja terkait banyaknya kerusakan hutan. Masih adanya izin bagi perusahaan-perusahaan untuk mengelola hutanlah yang menjadi pangkal dari persoalan.
Editor : Aloysius Gonsaga Angi Ebo

1 Juta Ha Hutan Aceh Berpotensi Rusak akibat Tambang

  •  
  • Penulis :Yunanto Wiji Utomo  Jumat, 4 November 2011 | 18:53 WIB
  •  
Ilustrasi | Shutterstock
 
 
 
 
 

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprediksi kerusakan hutan di Provinsi Aceh akibat konsesi tambang mineral mencapai 1 juta hektar untuk beberapa tahun ke depan.

"Prediksi ini berdasarkan analisa izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada seratusan perusahaan tambang," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Jumat (4/11/2011).
Berdasarkan data diperoleh Walhi, kata Zulfikar, ada 120 perusahaan yang mendapat izin konsesi tambang dengan total luas mencapai 750.000 hektar. "Dari total luas konsesi tambang tersebut, sebesar 80 persen di antaranya berada di kawasan hutan. Artinya, 600.000 hektar dipastikan rusak akibat tambang," ujarnya.

Menurut dia, konsesi tambang tersebut juga bakal berdampak pada kerusakan hutan di luar izin yang diberikan. Luas kerusakannya diprediksi mencapai 400.000 hektar. "Jika dibandingkan dengan luas keseluruhan hutan Aceh mencapai 3,34 juta hektar, sepertiga di antaranya rusak karena tambang," ungkap Zulfikar.

Karena itu, katanya, Walhi Aceh mendesak pemerintah daerah mempertimbangkan kembali pemberian izin tambang tersebut, apalagi sektor tambang ini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Ini bisa dilihat dari tingkat kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang, kemiskinan masih mendera. Mereka kehilangan mata pencarian karena hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka sudah dikuasai perusahaan pemegang izin tambang," ujarnya.

Selain kerusakan hutan, kata Zulfikar, dampak negatif penambangan mineral tersebut telah melahirkan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan eksploitasi.

"Di hampir setiap eksploitasi tambang perusahaan berizin selalu terjadi masalah dengan masyarakat. Ini artinya masyarakat tidak menerima kehadiran perusahaan tambang tersebut," katanya.
Sumber : ANT
Editor : Benny N Joewono