Hal ini terjadi akibat makin maraknya aksi jual beli lahan untuk perkebunan di KEL itu, terutama di wilayah Kecamatan Sultan Daulat yakni di Kampung Pasir Belo dan Kampung Bawan.
Ketua LSM Wanagreen Suparta melalui siaran persnya kepada Analisa, Kamis (1/3), mengatakan, aksi jual beli lahan ini dilakukan oleh warga setempat kepada para pendatang dari luar Kota Subulussalam, terutama dari Sumatera Utara.
Menurutnya, salah satu lokasi di Desa Bawan yang merupakan Kawasan Ekosistem Leuser dan hutan lindung harus dijaga dan dilestarikan. "Adanya rencana pengusaha untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1700 hektar di wilayah itu harus segera dihentikan," tegas Suparta.
Sementara kepada pihak pemangku kepentingan di Kota Subulussalam diminta untuk segera menghentikan upaya pemberian segala rekomendasi atas pembukaan lahan baru untuk perkebunan.
Sebab, ujarnya, lokasi tersebut berada di wilayah Kampung Bawan dan Pasir Belo yang masuk dalam KEL dan sebagian lainnya masuk kawasan hutan lindung.
Dia mengungkapkan, untuk jangka panjang kalau izin Hak Guna Usaha (HGU) tersebut diberikan kepada investor maka akan menimbulkan konflik dengan warga sekitar.
"Jadi, pihak Pemko diminta belajar dari pengalaman, sehingga tidak terjadi konflik antara warga yang telah lama mendiami kawasan itu dengan perusahaan," tegas Suparta.(sjp)
Sumber Analisadaily.com,
12 March 2012