Sabtu, 21 Juni 2014

Aceh Selatan belum Miliki Qanun Izin Pertambangan Rakyat

Merdeka Mengabarkan
 Jun 20, 2014 0

Aceh Selatan – Sekretaris Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan, Suhatril, mengatakan Pemkab Aceh Selatan belum mempunyai Qanun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), padahal sudah banyak pertambangan yang sedang beroperasi di daerah tersebut.
 
“Kami memang belum memiliki Qanun IPR, seharusnya itu tugas dari legislatif yang membuat qanun tersebut,” kata Suhatril dalam diskusi Forum Multistakeholders pertambangan yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (19/6/2014) di Tapaktuan.
 
Suhatril mengungkapkan, sudah banyak pertambangan rakyat yang sedang beroperasi di Aceh Selatan, namun Pemkab tidak bisa menertipkan tambang-tambang tersebut karena tidak adanya regulasi yang mengaturnya.
 
“Bagaimana pemerintah ingin menertipkan tambang tersebut, kalau sampai sekarang tidak ada Qanun yang jelas tentang IPR,” ungkapnya lagi.
 
Selama ini, jelas Suhantril, banyak kekayaan alam yang dimiliki Aceh Selatan, seperti Emas dan Beji Besi dan itu semua tersembar di beberapa kawasan di Aceh Selatan.
 
“Luas kawasannya seperti Emas mencapai 1.740,82 hektar yang berada ada di 6 kecamatan, sedangkan Biji besi ada di 11 kecamatan,” ujarnya.
 
Tapi sampai sekarang, tambah Suhatril, baru Perusahaan PT Pinang Sejati yang telah menyumbangkan pendapatan untuk daerah Aceh Selatan, sedangkan perusahaan lainnya belum.
 
“PT Pinang Sejati baru beroperasi selama 3 tahun dan telah menyumbangkan pendapatan untuk daerah mencapai Rp 13 miliar,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Anggota DPRK Komisi D Aceh Selatan, Marzuki, mengharapkan kepada anggota dewan yang baru terpilih kedepan nantinya harus segera menyelesaikan Qanun IPR yang sampai sekarang belum selesai disahkan.
 
“Saya harap kepada anggota dewan yang terpilih tahun ini, agar segera menyelesaikan qanun tersebut, karena tambang ini penting untuk kehidupan masyarakat banyak khususnya Aceh Selatan,” tegasnya.
Selama ini, kata Marzuki, DPRK masih sangat lemah dalam mengawasi sektor pertambangan, sehingga banyak pertambangan di Aceh Selatan yang kurang pengawasan.
 
“Dulu kami juga pernah duduk dengan Distamben untuk membicarakan tentang sektor tambang, tapi kami lebih ke  permasalahan tambanganya, bukan tentang qanunnya,” ujar Marzuki yang baru menjabat anggota DPRK selama dua bulan ini. (sp/al3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar