Jun 20, 2014
Aceh Selatan
– Sekretaris Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh
Selatan, Suhatril, mengatakan Pemkab Aceh Selatan belum mempunyai Qanun
Izin Pertambangan Rakyat (IPR), padahal sudah banyak pertambangan yang
sedang beroperasi di daerah tersebut.
“Kami memang
belum memiliki Qanun IPR, seharusnya itu tugas dari legislatif yang
membuat qanun tersebut,” kata Suhatril dalam diskusi Forum
Multistakeholders pertambangan yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti
Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (19/6/2014) di Tapaktuan.
Suhatril
mengungkapkan, sudah banyak pertambangan rakyat yang sedang beroperasi
di Aceh Selatan, namun Pemkab tidak bisa menertipkan tambang-tambang
tersebut karena tidak adanya regulasi yang mengaturnya.
“Bagaimana
pemerintah ingin menertipkan tambang tersebut, kalau sampai sekarang
tidak ada Qanun yang jelas tentang IPR,” ungkapnya lagi.
Selama ini, jelas
Suhantril, banyak kekayaan alam yang dimiliki Aceh Selatan, seperti
Emas dan Beji Besi dan itu semua tersembar di beberapa kawasan di Aceh
Selatan.
“Luas kawasannya
seperti Emas mencapai 1.740,82 hektar yang berada ada di 6 kecamatan,
sedangkan Biji besi ada di 11 kecamatan,” ujarnya.
Tapi sampai
sekarang, tambah Suhatril, baru Perusahaan PT Pinang Sejati yang telah
menyumbangkan pendapatan untuk daerah Aceh Selatan, sedangkan perusahaan
lainnya belum.
“PT Pinang Sejati
baru beroperasi selama 3 tahun dan telah menyumbangkan pendapatan untuk
daerah mencapai Rp 13 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu,
Anggota DPRK Komisi D Aceh Selatan, Marzuki, mengharapkan kepada anggota
dewan yang baru terpilih kedepan nantinya harus segera menyelesaikan
Qanun IPR yang sampai sekarang belum selesai disahkan.
“Saya harap
kepada anggota dewan yang terpilih tahun ini, agar segera menyelesaikan
qanun tersebut, karena tambang ini penting untuk kehidupan masyarakat
banyak khususnya Aceh Selatan,” tegasnya.
Selama ini, kata
Marzuki, DPRK masih sangat lemah dalam mengawasi sektor pertambangan,
sehingga banyak pertambangan di Aceh Selatan yang kurang pengawasan.
“Dulu kami juga
pernah duduk dengan Distamben untuk membicarakan tentang sektor tambang,
tapi kami lebih ke permasalahan tambanganya, bukan tentang qanunnya,”
ujar Marzuki yang baru menjabat anggota DPRK selama dua bulan ini. (sp/al3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar