Sabtu, 21 Juni 2014

Nasib Kalista Alam Diputuskan Hari Ini

Merdeka Mengabarkan
jun 10, 2014 

Aceh Barat - Pengadilan Negeri Meulaboh kembali menggelar sidang untuk tiga perkara pembakaran lahan gambut Rawa Tripa yang menyeret PT Kalista Alam sebagai tersangka dalam kasus ini, Selasa (10/6/2014).
Pada sidang sebelumnya, (3/6), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menunda sidang karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun materi tuntutan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU untuk perkara nomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO dengan terdakwa PT Kalista Alam, dan perkara nomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO dengan terdakwa Khamidin Yoesuf selaku Manager Pengembangan PT Kalista Alam.

Sedangkan untuk perkara nomor 132/Pid.B/2013/PN-MBO, hari ini majelis hakim akan membacakan tuntutannya kepada terdakwa Subianto Rusyid selaku Direktur PT Kalista Alam. Pada perkara ini, PT Kalista Alam digugat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, yaitu pembukaan lahan tanpa izin.

Sedangkan untuk dua perkara lainnya, PT Kalista Alam digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit itu dipidana melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UUPLH. (Arunda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar