jun 10, 2014
Aceh Barat -
Pengadilan Negeri Meulaboh kembali menggelar sidang untuk tiga perkara
pembakaran lahan gambut Rawa Tripa yang menyeret PT Kalista Alam sebagai
tersangka dalam kasus ini, Selasa (10/6/2014).
Pada sidang sebelumnya, (3/6), majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menunda sidang karena tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun materi tuntutan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan
tuntutan oleh JPU untuk perkara nomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO dengan
terdakwa PT Kalista Alam, dan perkara nomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO dengan
terdakwa Khamidin Yoesuf selaku Manager Pengembangan PT Kalista Alam.
Sedangkan untuk perkara nomor
132/Pid.B/2013/PN-MBO, hari ini majelis hakim akan membacakan
tuntutannya kepada terdakwa Subianto Rusyid selaku Direktur PT Kalista
Alam. Pada perkara ini, PT Kalista Alam digugat oleh Kepolisian Daerah
(Polda) Aceh dan dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2004 tentang
perkebunan, yaitu pembukaan lahan tanpa izin.
Sedangkan untuk dua perkara lainnya, PT
Kalista Alam digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan
perkebunan dan pengolahan sawit itu dipidana melanggar pasal 108 jo
pasal 69 ayat (1) huruf h UUPLH. (Arunda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar