Jun 11, 2014
Banda Aceh
– Terkait dengan permasalahan kematian ribuan ikan di laut Sabang yang
belum diketahui penyebabnya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh selaku lembaga
Negara pengawas pelayanan publik, sudah melayangkan surat minta
penjelasan/klarifikasi kepada pihak DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan)
Aceh selaku instansi yang menangani masalah tersebut.
Sebelumnya Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin juga sudah meminta klarifikasi lisan
via telepon dan sms kepada Kepala Lab UPTD DKP Aceh, Saifullah. “Sudah
saya hubungi, beliau sedang dilapangan. Sudah saya SMS permintaan
penjelasan kepada Kadis DKP melalui pak Saifullah,” ujar Taqwaddin
Dalam surat tersebut, Ombudsman RI
meminta DKP untuk memberikan penjelasan terhadap langkah-langkah
kongkrit penanganan serta mempertanyakan tingkat responsive DKP karena
ini sudah terjadi dari tgl 24 Mei 2014. “Kita minta penjelasan segera.
Kenapa lamban sekali? Hampir 3 minggu, dan itu sangat lama. Apa menunggu
jatuh korban?,” lanjut Taqwaddin mempertanyakan.
Menurut Taqwaddin, DKP harus proaktif
dan reaktif karena menyangkut hajat hidup masyarakat yang mana
masyarakat Aceh menjadikan ikan sebagai konsumsi utama. Jika terbukti
ikan–ikan tersebut mati akibat diracun tentu akan membahayakan
kesehatan. Karenanya, hal itu harus segera ditangani, jangan
berlarut-larut karena akan mempengaruhi kepada pendapatan ekonomi
masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan dan
perikanan, khususnya di kota Sabang.
Disamping itu, jika DKP memiliki
terberbatasan alat dan tekhnologi dapat meminta dukungan para pakar
dibidang kelautan dan perikanan dari Unsyiah, Doktor lulusan Jepang dan
Jerman. ”Saya sudah hubungi salah satu pakar, beliau siap membantu.
Setidaknya untuk indentifikasi awal sambil menunggu hasil Lab. Semoga
DKP bisa mengakomodir hal ini,” harap Taqwaddin
Ia menambahkan, dampak negatif dari
permasalahan ini sangat berpotensi menimbulkan multi efek yang berakibat
kepada berbagai sektor, termasuk menurunnya kepercayaan rakyat terhadap
Pemerintah Aceh, dalam hal ini DKP. (fdh/sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar