Jun 17, 2014
Banda Aceh
– Koalisi NGO HAM dan WALHI Aceh menuding Polres Bireuen telah
mengabaikan itikad baik penyelesaian kasus sengketa lahan di Gampong
Krueng Simpo, Juli, Bireuen, dengan menetapkan 30 warga sebagai
tersangka pada tanggal 6 Juni 2014 lalu.
Begitu ungkap Muhammad Nur, Direktur WALHI Aceh, dalam siaran pers yang ditanda tangani bersama Zulfikar Muhammad, Direktur Koalisi NGO HAM, Senin (16/6/2014).
Menurut M Nur, Izin
Usaha Prinsip (IUP) belum bisa dikatakan sebagai pemilik usaha. “Oleh
karenanya, untuk menetapkan sebagai tersangka, polisi harusnya mempunyai
dua bukti kuat; dokumen tentang hak kepemilikan atas tanah dan
keterangan saksi,” sebutnya.
Ia memaparkan, BPN menerbitkan Peta
IUP-B No 525/Bp2T/4458/2011 pada tgl 8 Juli 2011, sedangkan 11 Februari
2014 hasil musyawarah warga Gampong Krueng Simpo sudah disampaikan
kepada Pemkab Bireuen. “Pada tanggal 24 April 2014, WALHI Aceh menyurati
Bupati Bireuen, DPRK Bireun, Polda, Pangdam, BPN Provinsi/Kabupaten dan
Dinas Kehutanan untuk mempertanyakan penyelesaian kasus sengketa
masyarakat Krueng Simpo dengan PT Syaukat tersebut.”
Lebih lanjut, M Nur mengungkapkan, pada
tanggal 30 Mei 2014, Plt Keuchik Gampong Krueng Simpo, juga
sudah menyurati DPRK dan Bupati Bireuen untuk meminta penyelesaian
sengketa lahan tersebut.
“WALHI Aceh menolak dengan tegas
kriminalisasi warga ini. Usut tuntas sengketa lahan terlebih dahulu.
Jika pemerintah menutup mata akan kepentingan masyarakat, maka akan
terus terjadi upaya kriminalisasi terhadap masyarakat,” sambung M Nur.
Ia menambahkan, penetapan 30 warga
sebagai tersangka diduga berat adalah bentuk kesewenang-wenangan yang
dilakukan pihak Polres Bireuen, karena seharusnya ini merupakan ranahnya
pemerintah daerah.
“Jika Bupati Bireuen belum bersikap atas
penyelesaikan status lahan tersebut, maka tidak ada warga yang dapat
dipidana atas kedudukan warga yang sudah menanami tanah sengketa
tersebut dari tahun 2013.”
“Dan jika Polres Bireuen tidak segera
mencabut status tersangka terhadap warga, maka perkara ini akan segera
kami laporkan ke Dir Propam Polda Aceh, Kompolnas dan bahkan melakukan
pra peradilan kepada Kapolri di Mabes Polri,” demikian M Nur. (sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar