Sabtu, 21 Juni 2014

Kisruh Lahan Krueng Simpo; WALHI Tolak Kriminalisasi Warga

Merdeka Mengabarkan
 Jun 17, 2014 0

kr simpo 

Banda Aceh – Koalisi NGO HAM dan WALHI Aceh menuding Polres Bireuen telah mengabaikan itikad baik penyelesaian kasus sengketa lahan di Gampong Krueng Simpo, Juli, Bireuen, dengan menetapkan 30 warga sebagai tersangka pada tanggal 6 Juni 2014 lalu.

Begitu ungkap Muhammad Nur, Direktur WALHI Aceh, dalam siaran pers yang ditanda tangani bersama Zulfikar Muhammad, Direktur Koalisi NGO HAM, Senin (16/6/2014).

Menurut M Nur,  Izin Usaha Prinsip (IUP) belum bisa dikatakan sebagai pemilik usaha. “Oleh karenanya, untuk menetapkan sebagai tersangka, polisi harusnya mempunyai dua bukti kuat; dokumen tentang hak kepemilikan atas tanah dan keterangan saksi,” sebutnya.

Ia memaparkan, BPN menerbitkan Peta IUP-B No 525/Bp2T/4458/2011 pada tgl 8 Juli 2011, sedangkan 11 Februari 2014 hasil musyawarah warga Gampong Krueng Simpo sudah disampaikan kepada Pemkab Bireuen. “Pada tanggal 24 April 2014, WALHI Aceh menyurati Bupati Bireuen, DPRK Bireun, Polda, Pangdam, BPN Provinsi/Kabupaten dan Dinas Kehutanan untuk mempertanyakan penyelesaian kasus sengketa masyarakat Krueng Simpo dengan PT Syaukat tersebut.”

Lebih lanjut, M Nur mengungkapkan, pada tanggal 30 Mei 2014, Plt Keuchik Gampong Krueng Simpo, juga sudah menyurati DPRK dan Bupati Bireuen untuk meminta penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“WALHI Aceh menolak dengan tegas kriminalisasi warga ini. Usut tuntas sengketa lahan terlebih dahulu. Jika pemerintah menutup mata akan kepentingan masyarakat, maka akan terus terjadi upaya kriminalisasi terhadap masyarakat,” sambung M Nur.

Ia menambahkan, penetapan 30 warga sebagai tersangka diduga berat adalah bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Polres Bireuen, karena seharusnya ini merupakan ranahnya pemerintah daerah.

“Jika Bupati Bireuen belum bersikap atas penyelesaikan status lahan tersebut, maka tidak ada warga yang dapat dipidana atas kedudukan warga yang sudah menanami tanah sengketa tersebut dari tahun 2013.”
“Dan jika Polres Bireuen tidak segera mencabut status tersangka terhadap warga, maka perkara ini akan segera kami laporkan ke Dir Propam Polda Aceh, Kompolnas dan bahkan melakukan pra peradilan kepada Kapolri di Mabes Polri,” demikian M Nur. (sp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar