un 10, 2014
Hakim anggota berhalangan, vonis batal dibacakan.
Aceh Barat – Jaksa
Penuntut Umum Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue menuntut PT
Kalista Alam dengan denda sebesar Rp3 miliar. PT Kalista Alam dinyatakan
bersalah karena melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tuntutan tersebut dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Meulaboh yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arman Surya Putra, Selasa
(10/6/2014).
Dalam tuntutannya, Rahmat Nur Hidayat
selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan, bahwa
dalam perkara nomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO, PT Kalista Alam yang
diwakilkan oleh Subianto Rusyid selaku direktur perusahaan sawit itu
terbukti bersalah melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h
UUPPLH.
“Terdakwa PT Kalista Alam dituntut
membayar denda sebesar Rp 3 miliar dan dibebankan untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp10 ribu,” ujar JPU dihadapan majelis hakim.
Sementara itu, Khamidin Yoesuf selaku
Manager Pengembangan PT Kalista Alam yang juga menjadi terdakwa untuk
perkara nomor 133/Pid.B/2013/PN-MBO. Khamidin didakwa melakukan
pelanggaran terhadap pasal yang sama dan dituntut dengan tiga tahun
kurungan, denda Rp3 miliar subsider lima bulan kurungan serta dibebankan
biaya perkara sebesar Rp10 ribu rupiah.
Hakim anggota berhalangan, vonis batal dibacakan.
Selain dua perkara diatas, sidang hari
ini juga mengagendakan pembacaan putusan (vonis) majelis hakim terhadap
perkara nomor 132/Pid.B/2013/PN-MBO dengan terdakwa Subianto Rusyid.
Dalam perkara tersebut, PT Kalista Alam
digugat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Perusahaan sawit tersebut
dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2004 tentang pembukaan lahan tanpa
izin.
Namun pembacaan putusan urung dilakukan.
Arman Surya Putra selaku hakim ketua dalam perkara ini menjelaskan, dua
orang hakim anggota berhalangan hadir karena sedang dalam keadaan sakit
(Dedy, SH) dan sedang mengikuti pelatihan (Rahma Novatiana).
Pembacaan putusan atas perkara ini akan
dilanjutkan pada hari Selasa, (1/7) bersamaan dengan peyampaian
tanggapan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan JPU pada dua perkara
diatas.
“Berhubung hakim inti hanya saya
sendiri? maka pembacaan putusan akan kami lakukan pada hari Selasa
tanggal 1 Juli. Sidang ditutup.” (Arunda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar