Sabtu, 21 Juni 2014

Bakar Lahan, PT Kalista Alam Didenda Rp 3 Miliar

Merdeka Mengabarkan
 un 10, 2014 0

Hakim anggota berhalangan, vonis batal dibacakan.
Aceh Barat – Jaksa Penuntut Umum Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue menuntut PT Kalista Alam dengan denda sebesar Rp3 miliar. PT Kalista Alam dinyatakan bersalah karena melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tuntutan tersebut dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arman Surya Putra, Selasa (10/6/2014).

Dalam tuntutannya, Rahmat Nur Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan, bahwa dalam perkara nomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO, PT Kalista Alam yang diwakilkan oleh Subianto Rusyid selaku direktur perusahaan sawit itu terbukti bersalah melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH.

“Terdakwa PT Kalista Alam dituntut membayar denda sebesar Rp 3 miliar dan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” ujar JPU dihadapan majelis hakim.

Sementara itu, Khamidin Yoesuf selaku Manager Pengembangan PT Kalista Alam yang juga menjadi terdakwa untuk perkara nomor 133/Pid.B/2013/PN-MBO. Khamidin didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal yang sama dan dituntut dengan tiga tahun kurungan, denda Rp3 miliar subsider lima bulan kurungan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu rupiah.

Hakim anggota berhalangan, vonis batal dibacakan.

Selain dua perkara  diatas, sidang hari ini juga mengagendakan pembacaan putusan (vonis) majelis hakim terhadap perkara nomor 132/Pid.B/2013/PN-MBO dengan terdakwa Subianto Rusyid.

Dalam perkara tersebut, PT Kalista Alam digugat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Perusahaan sawit tersebut dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2004 tentang pembukaan lahan tanpa izin.

Namun pembacaan putusan urung dilakukan. Arman Surya Putra selaku hakim ketua dalam perkara ini menjelaskan, dua orang hakim anggota berhalangan hadir karena sedang dalam keadaan sakit (Dedy, SH) dan sedang mengikuti pelatihan (Rahma Novatiana).

Pembacaan putusan atas perkara ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, (1/7) bersamaan dengan peyampaian tanggapan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan JPU pada dua perkara diatas.

“Berhubung hakim inti hanya saya sendiri? maka pembacaan putusan akan kami lakukan pada hari Selasa tanggal 1 Juli. Sidang ditutup.” (Arunda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar